Al-Khitbah dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang). Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Untuk lebih jelasnya tentang khitbah dapat melihat ke sumbernya KLIK DISINI Khitbahku untuk kamu...... Klik show untuk melihat tqzj7jXAeFhiYHTMDp/iU0bR7ey2OiD6JMItC0yllJVsI7AJwWPy1lUSbQELsQSb0FFXv9EvJnnv iP8cHeKVbUmOAhnwkzd882VAk0WSPJdAIPbX59oRtRFlPCcynmJD33zr5EPY5EEFAywqYwL8ocoW 3CZVIZS9Z03e70owKzx8v0xlJ7BkNaTQqKx7GFMc94IFeirv1UAe8BtVG6kNal/mQRAnHOM+4A9k b8iOVBltYF4f5dDHB8SFyx/I5u9cAa27Nhw1k+lIEVkNOXk0+we/QaF6U9xEyc9bD84ymw6MhNUv IDG+qWvXqzwn...
Comments
Post a Comment