Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan ref: http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya) Cyber crime dapat dikategorikan menjadi 3 bagian, yaitu: 1. Cyberpiracy penggunaan teknologi komputer untuk : mencetak ulang software atau informasi (berkaitan dengan pembajakan) mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer 2. Cybertrespass penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada: Sistem komputer sebuah organisasi atau individu Web site yang di- protect dengan password 3. Cybervandalism penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang : Mengganggu proses transmisi informasi elektronik Menghancurkan data di komputer ref: http://imamunas09ti.blogspot.com/2010/06/kategori-cybercrime.html Indonesia sebagai salah satu dari 5 negara terbesar pengguna internet di Asia, pun tak...